Pembajakan Itu Halal…!

Selasa, 09 Maret 2010

Ilustrasi/Admin (Shutterstock)
Ilustrasi/Admin (Shutterstock)
“Pembajakan adalah tindak kriminal yang halal.” Ini dasar yang penulis pegang dan akan didemonstrasikan di bawah.

Selama ini kita kerap menggeneralisir bahwa semua tindak kriminal adalah dosa, pun sebaliknya. Tapi ini tidak benar. Keduanya punya landasan berbeda. Agama dan negara adalah dua hal yang berbeda. Karena perbedaan ini lah kita bisa memahami istilah “negara-agama” dan “agama-negara” sebagai dua hal yang berbeda.
Sebagai contoh. Dengan sengaja meninggalkan solat adalah dosa, tapi bukan tindak kriminal. Demikian pula menerobos lampu lalu-lintas (sekalipun dalam keadaan sepi) adalah tindak kriminal, namun bukan dosa.
***
Selama ini kita menganggap pembajakan adalah pencurian (hak cipta), da n karenanya pembajakan (sebagaimana pencurian) adalah tindak kriminal sekaligus dosa. Tapi sebagaimana telah didemonstrasikan di atas, pernyataan ini adalah generalisasi yang gegabah.
Ada alasan mengapa suatu tindakan (dalam hal ini pembajakan) dilarang oleh negara. Terutamanya karena tindakan tersebut dianggap merugikan negara. Bila negara bersangkutan bercorak kapital is, maka otomatis pembajakan dilarang karena merugikan golongan pemilik modal; sebaliknya bila negara bersangkutan cenderung sosialis, maka barang-barang bajakan yang terbukti menguntungkan rakyat kebanyakan akan tersebar luas. Selanjutnya yang terjadi adalah tarik-ulur antara kepentingan tersebut.
Lalu ada satu pertanyaan besar tersisa. Bagaimana jika yang dirugikan adalah kreator-kreator karya yang dibajak? Saya memandang mereka pada dasarnya tidak dirugikan sama-sekali oleh tindak pembajakan. Jelas penghasilan mereka dari hasil penjualan eceran berkurang, tapi tetap tid ak akan rugi jika karya mereka benar-benar bagus. Apalagi telah terbukti terdapat banyak celah yang bisa dimainkan oleh para kreator tersebut, bersama-sama dengan tim marketing mereka.
***
Tindak pembajakan bukan dosa karena ia berbeda dengan pencurian. Pembajakan adalah efek tak terhindarkan dari kemajuan teknologi manusia. Mengharamkan pembajakan sama saja deng an kita mengharamkan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi. Dalam sejarah Islam tindak pembajakan hasil karya intelektual sudah ada sejak masa Daulah Abbasiah berupa penggandaan buku. Sementara para penulisnya dilindungi (digaji) oleh negara lewat berbagai institusinya.
Kesimpulannya, jika anda seorang agamais, maka jangan takut membajak atau bahkan menjualnya. Karena agama tak pernah mengharamkan tindak pembajakan.
Anda boleh membajak apa saja: film, musik, program, bahkan buku sekalipun. Pengalaman pribadi sebagai penerbit sekaligus penulis buku membuktikan bahwa saya tidak mungkin dir ugikan oleh tindak pembajakan. Karena hanya buku-buku best-seller yang dibajak. Selain itu selalu ada banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penghasilan sebagai penulis. Antara lain seminar.
Bagaimanapun ingatlah Anda hidup di negara hukum. Sekali pun suatu tindakan secara esensi halal namun bila dilarang oleh negara maka turutilah. Kecuali jika anda bisa melihat celah yang ada di antara hukum-hukum tersebut.
Wallahu alam bi showab

0 saran,Bagaimana Menurut Anda??klik disini: