Didenda Malah Untung

Selasa, 30 Maret 2010

Kejadian ini terjadi tahun 2003 silam. Kami para pegawai kontrak pemerintah sering mengeluhkan berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat. sebagai pegawai kontrak hidup kami bisa dikatakan sederhana. Di balik kesulitan-kesulitan kami terdapat hal-hal unik yang kalau saya mengingatnya, saya bisa tersenyum sendiri. Pak Bambang, salah seorang teman kami menceritakan bagaimana kebiasaan dia membayar rekening PDAM.
Dia selalu membayar rekening tersebut 3 bulan sekali. “Hah…” kata saya terperanjat ” Bukankah anda dikenai denda untuk keterlambatan itu?” “Memang”, jawabnya. “Tetapi saya malah untung”. Jawaban ini sontak membuat kami semua bingung. Bagaimana tidak, siapapun pasti menghindari denda sejauh mungkin. Tapi teman kami ini malah mendapat keuntungan akibat didenda. Bagaimana bisa? lalu dia menceritakan proses pembayaran rekening PDAMnya.
Pak Bambang tidak memiliki sepeda motor sehingga dia sering berjalan kaki untuk jarak-jarak dekat dan menggunakan angkutan umum untuk jarak yang relatif jauh. Jarak rumah dia dengan kantor PDAM tidak pernah ditempuhnya dengan jalan kaki. Dia selalu naik angkutan dengan ongkos Rp. 2.000 untuk pulang pergi. Saat itu keterlambatan 1 bulan dalam pembayaran rekening PDAM, pelanggan dikenai denda Rp. 500. Keterlambatan 2 bulan besar dendanya Rp. 1.000. Rp 2.000 untuk denda atas keterlamabatan 3 bulan pembayaran. Jadi total denda untuk 3 bulan pembayaran adalah Rp. 3.500. Ongkos angkutannya adalah Rp. 2.000. Jadi di luar biaya rekening tersebut Pak Bambang harus menambah Rp. 5.500 (untuk denda dan ongkos angkutan). Hal ini tidak terjadi kalau dia membayar rekening dengan rajin setiap bulan. Untuk ongkos angkutan selama 3 bulan dia harus mengeluarkan Rp. 6.000. Nah selisih Rp. 500 kan? Pak Bambang memang cermat.

0 saran,Bagaimana Menurut Anda??klik disini: